Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.534 laporan gratifikasi dari sejumlah lembaga negara. Dari total pelaporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi menyambut hari raya Idul Fitri sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019.
KPK menyebut banyaknya laporan gratifikasi yang diterima, tak menjamin bebas dari korupsi.
Penyelenggara negara harus tegas menolak gratifikasi karena bisa mengganggu objektivitas saat bekerja.
KPK menghimbau Jokowi agar melaporkan pemberian jeruk itu berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Firli mengatakan, ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu bernilai sekitar Rp 7,48 miliar.
"Barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor,".